Kaji Hadits ke-33 di MAN 4 Jombang, Gus Amang Bahas Larangan Menghukum Tanpa Bukti
KH. Sholahuddin Fathurrahman (Gus Amang) menyampaikan kajian kitab Majalisus Saniyyah di hadapan guru dan karyawan MAN 4 Jombang
Kab. Jombang (MAN 4) - Guru dan karyawan MAN 4 Jombang PP. Mamba’ul Ma’arif mendalami prinsip keadilan dan pentingnya pembuktian dalam pengambilan keputusan melalui kajian kitab Majalisus Saniyyah hadits ke-33 bersama KH. Sholahuddin Fathurrohman (Gus Amang), Sabtu pagi (02/05).
Kajian ini digelar di Gedung KH. Bishri Syansuri Lt. 3 Denanyar, Jombang, dan diikuti oleh seluruh guru serta tenaga kependidikan.
Dalam kajian tersebut, Gus Amang membahas hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (HR. Al-Baihaqi).
Hadits ini menegaskan pentingnya bukti dalam setiap tuntutan. Seseorang tidak boleh menghukumi pihak lain hanya berdasarkan tuduhan.
Syariat Islam, menurut Gus Amang, melindungi harta dan darah manusia dari tuntutan yang tidak benar. Karena itu, pihak yang menuduh wajib menghadirkan bukti, sementara pihak yang dituduh diberikan hak untuk bersumpah.
“Di antara bukti adalah saksi, indikasi, atau pengakuan. Jika tidak ada bukti, maka yang dituduh diminta bersumpah. Jika enggan, hal itu bisa menjadi indikasi dalam penetapan hukum,” ujar Gus Amang, Pengasuh Asrama Al Bishri, Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang.
Hadits ini juga dinilai penting dalam persoalan qadha’ atau pengambilan keputusan hukum, termasuk dalam mendamaikan pihak yang berselisih.
Selain itu, Gus Amang menekankan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan. Seorang hakim, kata dia, harus adil, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
“Keadilan memiliki beberapa bentuk, mulai dari perlakuan yang sama hingga berdasarkan kompetensi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada bukti, bukan prasangka.
Hadits tersebut dapat diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan. Salah satunya dalam rumah tangga, ketika terjadi tuduhan perselingkuhan.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang menuduh wajib menghadirkan bukti, sementara pihak yang dituduh cukup bersumpah dengan sungguh-sungguh.
“Di sinilah letak keadilan Islam. Kita harus tetap menjunjung kejujuran, bahkan dalam kondisi bersengketa,” tegasnya. (hir)
